Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/1).
Sebelumnya, Yasonna sempat menanggapi pernyataan kuasa hukum Setya Novanto yang menyinggung namanya tidak ada dalam dakwaan perkara korupsi KTP-Elektronik (KTP-E).
“Pokoknya kami serahkan ke profesional. Aman lah itu,” kata Yasonna di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (20/12).
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto mempermasalahkan tidak adanya nama-nama seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey seusai agenda pembacaan dakwaan Novanto.
“Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Olly Dondokambey mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.
Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima sejumlah 520.000 dolar AS.
Yasonna Laoly menerima sejumlah 84.000 dolar AS di mana saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-E pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-E.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka