Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 menggelar acara Aksi Bela Ulama 96 di luar Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6/2017). Dalam aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kriminalisasi ulama dan massa Aksi Bela Ulama 96 sedianya ingin menggelar aksi di dalam masjid Istiqlal. Namun dilarang oleh pengurus masjid terbesar se-Asia Tenggara itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Presidium Alumni 212 mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terkait kasus kriminalisasi yang menerpa sejumlah ulama dan aktivis. Hal ini terjadi lantaran terganjal oleh persoalan administrasi yang harus ditanda tangani oleh Anggota Komnas HAM.

PA 212 sendiri sudah melakukan pengaduan tentang hal ini sejak beberapa waktu lalu. “Jadi tadi karena kekurangan masalah administrasi saja, harusnya ada 5 (Anggota Komisioner Komnas HAM) tanda tangan. Tapi baru dua tanda tangan, ada tiga tanda tangan komisioner yang belum,” kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/7).

Berdasarkan pertemuan dengan beberapa Komisioner Komnas HAM, Sambo menyampaikan bahwa sejatinya rekomendasi dari Komnas HAM sudah selesai. Ia pun mengaku akan kembali menyambangi Komnas HAM pada pekan depan untuk menagih surat rekomendasi tersebut.

Kepada wartawan, Sambo menyatakan bahwa surat rekomendasi ini nantinya akan digunakan sebagai landasan untuk melawan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah ulama dan aktivis.

“Intinya rekomendasi sudah selesai, jadi nanti dari hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa ke jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui jalur Internasional,” ujar Sambo.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu