Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan jika rekomendasi yang sempat diajukan PA 212, akan segera keluar. Hanya saja, tanda tangan ada tiga komisioner yang belum bisa menandatangani rekomendasi.
Pigai sendiri enggan membeberkan nama-nama komisioner yang belum menandatangani surat rekomendasi tersebut beserta alasannya. “Tentu kami mengedepankan dua aspek utama yaitu aspek prosedural. Proseduralnya itu kalau rekomendasi itu harus kolektif kolegial. Jadi saya mengedepankan kerjasama yang baik anatara seluruh komisioner.”
[Teuku Wildan A]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu