Jakarta, Aktual.com — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara kembali mengemukakan aspirasinya terhadap pemerintah terkait hak-hak yang diperoleh manusia adat. Hal tersebut bermula ketika Presiden RI, Joko Widodo berkomitmen akan menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat adat.
Terlebih salah satu kekecewaan 70 juta masyarakat adat adalah atas hasil Sidang Paripurna ke-17 DPR RI pada tahun 2015 lalu, yang tidak mengakomodir RUU pengakuan serta Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) dalam daftar prioritas Prolegnas 2016.
Terkait hal tersebut, Sandrayati Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara tentang berbagai kegiatan kemasyarakatan. Ia pun kembali menjelaskan suatu metode bernama Inkuiri Nasional mengenai HAM masyarakat adat.
“Inkuiri Nasional ialah satu metode atau cara kerja yang dipilih Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas satu masalah terkait dengan HAM yang dilakukan secara sistematis dan bersifat terbuka. Dapat dikatakan, Inkuiri Nasional merupakan gabungan antara penyelidikan, kajian, kampanye, dan rekomendasi kebijakan. Masyarakat penting sekali mengetahui Inkuiri Nasional karena prosesnya lebih partisipatif. Kami melibatkan para pembuat program dan juga mengundang para pihak yang diadukan untuk mediskusikan berbagai rekomendasi,” papar Sandra, kepada Aktual.com, dalam media gathering ‘Presiden Jokowi Mengabaikan Masyarakat Adat Nusantara’, di Jakarta, Senin (07/03)
Menurut Sandra Moniaga, selama ini Komnas HAM telah menerima banyak pengaduan atas berbagai kasus yang terkait konflik agraria dan konflik pertanahan. Di antara kasus konflik agraria yang diterima, sebagian di antaranya merupakan konflik antara masyarakat adat dengan negara dan sektor kehutanan.
“Kami melihat bahwa kasus-kasus yang ada bukanlah kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kasus-kasus yang menyebar di seluruh Indonesia dan tidak bisa diselesaikan satu per satu. Karena itu untuk menyelesaikannya dibutuhkan respon dari pemerintah secara menyeluruh. Dari fakta tersebut kami menyepakati bahwa Inkuri Nasional merupakan metode yang paling cocok untuk mengangkat persoalan ini dan mendorong atau merekomendasikan solusi-solusi yang dapat menyelesaikan persoalan ini secara lebih menyeluruh,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sandra mengungkapkan bahwa masalah ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Ia pun memberikan beberapa rekomendasi kepada masing-masing pihak terkait.
“Rekomendasi ditujukan untuk banyak pihak, pertama Presiden untuk segera melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti masalah ini, dan segera membentuk Satgas. Kedua DPR yang secepatnya memperepat pengesahan dan hak-hak hukum adat. Dan juga Kementerian terkait untuk lebih detail melihat lebih dalam apa yang terjadi pada masayarakat adat di Indonesia,” terang ia menguraikan.
“Kami dari Komnas HAM bersama teman-teman AMAN, sudah menyampaikan kepada Pak Presiden RI pada Oktober 2014 ketika ada rumah transisi dan Pak Jokowi sedang dalam kampanye, Beliau mendukung lembaga independen dan mengusulkan adanya Satgas. Kemudian Tanggal 26 Juli 2015, kami menindak lanjuti dokumen ini dan namun kabarnya sudah sampai di meja Pak Presiden,” ungkap Sandra.
Namun demikian, Sandra sangat menghargai niat Presiden Jokowi. Ia berharap, kepada media untuk membantu menanyakan permasalahan dan solusi dari permasalahan masyarakat adat.
“Tolong kalau bertemu, bantu tanya kepada Pak Presiden, apa hambatan dan kendalanya,” ujar ia seraya mengakhiri pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: