Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang membolehkan penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) di Minimarket yang beroperasi 24 jam, menuai pro dan kontra.
Padahal, pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Ketertiban Umum, menyebutkan, ‘Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5%), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% sampai dengan 55%)’.
Statement dari Ahok mendapat komentar dari Ustad Dr. HM Asrorun Niam Sholeh, sebagai juru bicara Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Soal peraturan yang kita tahu adalah keputusan dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengenai penegasan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket dan tempat-tempat lainnya. Bagaiman pun kan bapak Ahok harus menuruti peraturan umum dari Menteri Perdagangan tersebut,” tegas Ustad Dr. HM Asrorun Niam Sholeh kepada Aktual.co, Kamis (29/1), Depok.
Lanjutnya, tak hanya menjadi perhatian bagi para pengatur kebijakan negara, tapi juga bagi seluruh masyarakat Muslim harus paham terkait haramnya miras tersebut.
“Kita kan semua tahu pelarangan minuman keras sudah ada di dalam Al Quran dan Hadist mengenai miras. Jangankan meminumnya, terkena cipratan air miras pun kita harus sucikan baju tersebut sebelum menunaikan shalat. Kita semua tahu dampak dari miras tersebut sangat negatif bagi diri sendiri maupun orang lain. Jadi sebagi Muslim yang pintar dan berakal sehat pastinya tidak akan meminum miras sekalipun dibolehkan dijual,” paparnya memberikan saran.
Namun demikian, Ustad Asrorun kembali mengatakan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Ahok, merupakan keputusan yang sudah dibuat demi kebaikan seluruh rakyat demi mencegah keburukan (mudharat) yang lebih besar ke depannya.
Artikel ini ditulis oleh: