Jakarta, Aktual.co — Sekali lagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Sait tampaknya akan membegal UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dengan Perusahaan Tambang raksasa multinasional PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

“Sebagaimana diketahui tanggal 3 maret 2015 menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 UU Minerba,” ujar peneliti Ekonomi-Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng di Jakarta, Senin (2/3).

Dirinya menjelaskan, bunyi UU tersebut: “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

“Batas waktu bagi perusahaan PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai UU sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tanda tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya,” jelasnya.

Padahal, Perusahaan Newmont merupakan perusahaan tambang terkaya di dunia, dengan salah satu operasi terbesarnya di Indonesia.

“Rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan Menteri ESDM untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat,” terangnya.

Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beroperasi segera dibangun.

“Dapat dipastikan Menteri ESDM akan kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MOU yang isinya; memberi perpanjangan waktu kepada PT Newmont, mengijinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor. Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap Konstitusi dan UU yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah,” jelas Daeng.    

Untuk diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya telah membegal UU Minerba dengan memberikan kepada PT Freeport perpanjangan ijin eksport, kelonggaran tidak membangun smelter, hanya menggunakan selembar MOU.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka