Diketahui, KPK disebut telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana merintangi proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh Fahri.
Dalam laporan itu, politikus PKS dikatakan telah melanggar Pasal 21 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby