Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan beberapa kebijakan pemerintah bertentangan dengan efisiensi di dunia usaha. Contohnya pada penerapan tarif bawah di beberapa sektor usaha.
“Misalnya operator penerbangan, pemerintah menetapkan tarif bawah 40 persen dari setiap rute, katanya untuk melindungi operator penerbangan kecil. Kalau mau melindungi bukan harganya, harga merusak persaingan pasar,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi di Kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).
Selain operator penerbangan, KPPU juga melihat tarif bawah pada perusahaan asuransi bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan konsolidasi pada perusahaan asuransi besar maupun kecil agar perusahaan tersebut dapat bersaing dan premi lebih efektif.
“Harusnya ada upaya dari pemerintah yang lebih dari sekedar itu. Jangan malah harganya yang dirusak,” tambah Nawir.
Seperti diketahui, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa keselamatan penerbangan tak ada hubungan sama sekali dengan LCC. Dirinya menyayangkan keputusan yang diambil Menhub Ignasius Jonan terkait LCC.
“Belum pernah ada Kecelakaan pesawat karena LCC. Kami tidak menemukan LCC menyebabkan kecelakaan,” kata Soerjanto.
Dia mencontohkan, LCC seperti mobil Avanza, sedangakan Mercedez itu seperti Garuda, dan tak ada yang dengan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















