Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Agustinus Tai (atau Agus) 25 tahun, bekas pembantu di rumah Angeline menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun di Bali. Dia dijerat pasal 35 UU Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP.
Menanggapi masalah pembunuhan yang menjadi korbannya yakni seorang anak berusia delapan tahun, Ustadz Dave Ariant Yusuf menerangkan, bahwa dalam hukum Islam bila seseorang melakukan pembunuhan tanpa sebab hukumnya adalah perbuatan dosa besar yang dibenci Allah SWT.
“Kalau di dalam hukum Islam siapa yang membunuh tanpa sebab. Membunuh itu jelas bagi pelakunya adalah neraka jahanam dan masuk dalam dosa besar. Apalagi yang dibunuh itu anak kecil. Terus korbannya diperkosa sebelum dan sesudah dimatiin, ” ujar Ustad Dave Ariant Yusuf, ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (11/6).
“Kalau hukum Islam hukumannya mati. Tapi kalau menurut hukum di Indonesia, masih banyak pertimbangan sebelum langkah hukuman mati itu diputuskan, ” sambungnya.
Lebih lanjut, Ustadz Dave Ariant Yusuf menjelaskan, bahwa hukuman mati dalam ajaran islam bisa saja, gugur yang seharusnya diterima oleh pelaku pembunuhan.
“Jadi, apabila keluarga korbannya tidak menuntut hukuman mati kepada pelakunya. Pelaku bisa menggantinya berupa penggantian denda atau menjalani masa hukuman dengan waktu tertentu sesuai kejahatan yang dilakukan. Tetapi jika keluarganya menuntut minta dilakukan mati. Pelaku itu wajib harus menerimanya, ” tuntas Ustad Dave Ariant Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Angeline ditemukan tewas sekitar pukul 12.30 WITA. Sebelum dibunuh, Angeline diperkosa sebanyak dua kali oleh Agus. Usai melakukan perbuatan asusila, Agus langsung membunuhnya.
Bahkan ketika Angeline sudah tak bernyawa, Agus kembali melakukan tindakan asusila terhadap bocah naas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: