Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung, HM Prasetyo isyaratkan, jika dirinya tidak mengetahui mengenai pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syaifuddin Tumenggung, terkait kasus penjualan hak tagih (cassie).

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merasa ada kejanggalan. Sebagai seorang pimpinan seharusnya Jaksa Agung mengetahui persis setiap tindakan yang dilakukan anak buahnya.

“Loh Seharusnya orang (Jaksa Agung) bisa lugas,” tanya Margarito, saat berbincang dengan Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (22/8).

Sebelumnya, usai rapat tertutup dengan pimpinan DPR RI dan Komisi III, di gedung parlemen, Jaksa Agung yang ditemui wartawan langsung dicecar mengenai kasus dugaan korupsi ‘cassie’ BPPN. Ketika itu dia ditanya ihwal pemeriksaan Syarifuddin.

Namun demikian, Prasetyo seraya tidak bisa menjawab pertanyaan para awak media. “(Pemeriksaan Syarifuddin) nanti saya tanyakan ke penyidik ya,” ujar Jaksa Agung.

Pemeriksaan terhadap mantan petinggi BPPN itu, terungkap melalui mulut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana. Dia mengaku, jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN, yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

“Sudah dong, kita sudah periksa beberapa saksi, hingga Syafrudin Tumenggung juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kapuspenkum Tony Spontana saat dihubungi Aktual.com, Senin (17/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka