Status Pemohon pada saat ini dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkaitan dengan berlakunya Pasal 374 KUHP.
Namun, Pemohon berpendapat bahwa pelapor dalam kasus yang dialami oleh Pemohon tidak mengalami kerugian materil, sehingga seharusnya pelapor tidak memiliki kedudukan hukum.
“Bahwa menurut Pemohon penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah, mengingat pelapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Andy.
Andy kemudian memaparkan bahwa kliennya sudah melakukan upaya praperadilan atas status tersangkanya, namun diabaikan oleh pihak pengadilan.
“Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa untuk sahnya laporan polisi maka diperlukan adanya kedudukan hukum dari pelapor yang disertai bukti dan sebagainya,” kata Andy.
Oleh sebab itu Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah frasa “karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau mendapat upah” dalam Pasal 374 KUHP, ditafsirkan dengan memasukkan syarat bagi pelapor mengalami kerugian materil. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka