Jakarta, Aktual.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara setuju adanya revisi terkait muatan penghinaan yang ada dalam revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“(Pasal krusial dalam revisi UU ITE) Pasal 27 ayat 3 terkait ancaman hukuman pencemaran nama baik,” kata Rudiantara usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/4).

Dia mengatakan, di UU ITE yang lama, ancaman hukumannya adalah selama enam tahun pidana penjara. Menurut dia, agar menghilangkan multitafsir maka pemerintah menurunkan lamanya hukuman menjadi empat tahun.

“Dari sisi deliknya pun delik aduan, ada laporan dari pelapor sebelumnya kan delik umum,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai target pembahasan revisi itu selesai bulan Juni 2016 bisa dicapai karena saat ini sedang membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Dia yakin bahwa bulan Mei 2016 pembahasannya selesai di Komisi I DPR dan Juni 2016 dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Bulan Mei 2016 selesai di Komisi, lalu Juni dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR menargetkan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selesai pada bulan Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.

“Pada 30 Mei 2016 RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU lalu diserahkan pada pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara