Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: AP/Rahmat Mirza)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki potensi adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam fenomena pengungsi Rohingya di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ada tim yang diturunkan untuk penyelidikan di Aceh.

“Bareskrim tutun, tim masih berada di Aceh. Bareskrim menurunkan tim full ke sana,” ucap Djuhandani dalam pernyataannya, Sabtu (23/12/2023).

Hasil sementara dari penyelidikan, Djuhandani menyatakan bahwa pengungsi Rohingya ini tiba akibat dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling.

“Saat ini yang kita temukan masih terkait people smuggling, untuk kasus TPPO masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencurigai keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia.

“Saya mendapatkan laporan mengenai peningkatan jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Ada dugaan kuat terkait keterlibatan jaringan TPPO dalam aliran pengungsian ini,” ujar Jokowi dalam konferensi persnya pada Jumat (8/12/2023).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku TPPO. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi.

“Bantuan kemanusiaan sementara bagi pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Dalam penanganan isu pengungsi Rohingya, Jokowi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan