Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan mendapat perlawanan dari rakyat.

Hal tersebut dapat dilihat dari reaksi negatif yang dilontarkan oleh berbagai kalangan dalam sepekan terakhir. “Saya kira rakyat akan bangkit melakukan perlawanan,” ujar Ketua DPP HTI Rokhmat Labib kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Senin (17/7) usai mengadukan Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM.

Menurut Rokhmat, belum adanya aksi protes melalui unjuk rasa oleh masyarakat bukan karena rakyat abai terhadap Perppu ini, melainkan disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat mengenai rincian pasal yang mengatur pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau rakyat tahu, saya kira rakyat akan bangkit, ini kan karena rakyat blm tahu saja. Makanya rakyat perlu diberitahu tentang pasal-pasal yang mengancam mereka.”

Rokhmat menyatakan bahwa HTI siap untuk menginisiasi unjuk rasa untuk menentang keberadaan Perppu 2/2017 ini. Ia menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara serentak di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu