Dalam aksinya Gema Pembebasan menuding pemerintahan Joko Widodo telah bersikap represif melalui Perppu yang mengatur keberadaan ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai, praktik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017 yang menitik beratkan kepada organisasi kemasyarakatan Islam merupakan kontradiksi dalam sebuah negara Pancasila.

Dia menduga bahwa Perppu tersebut hanya akan menjadi senjata bagi pemerintah untuk memberangus ormas-ormas yang kerap menentang pemerintah dalam berbagai aksi bela Islam, yang dimulai sejak kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Itu yang berbahaya, dimulai dari HTI, terus nanti membubarkan FUI, FPI, terus nanti yang dianggap bertentangan pemerintah dibubarkan semuanya,” ujar Sambo di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Jum’at (14/7).

Hal ini, disebut Sambo sangat bertentangan dengan Pancasila karena dugaan adanya organisasi komunis seperti PKI justru dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. “Sementara organisasi terlarang, PKI yang dilarang, malah dibiarkan tumbuh berkembang. Justru sebaliknya, kita justru diberangus, itu yang kita enggak mau.”

Pada kesempatan tersebut, Sambo pun menanggapi dingin pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa ormas-ormas yang dibubarkan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sambo, pernyataan tersebut sangat menyesatkan, karena ormas-ormas tersebut akan mengalami kesulitan untuk maju dalam proses hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu