“Enggak bisa, kita justru menolak itu. Ketika sudah dibubarkan kan susah lagi prosesnya. Jadi kita cegah betul pembubarannya gitu lho.”

Sebagai informasi, PA 212 mengadukan Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM karena dianggap sebagai aturan yang melanggar hak warga negara untuk berserikat. Pengaduan tersebut diawali oleh aksi long march yang diikuti oleh puluhan anggota PA 212 dari Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, hingga Kantor Komnas HAM, seusai ibadah Sholat Jum’at.

[Teuku Wildan A]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu