Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan dua aturan baru yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen) berkaitan dengan percepatan pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Dalam dua beleid tersebut tertuang bahwa PLN diberikan keleluasaan dan tidak perlu meminta restu kepada Pemerintah dalam menetapkan harga yang dijual oleh pembangkit listrik swasta atau yang dikenal dengan Independent Power Producer (IPP).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa semangat yang terkandung dalam Kepmen itu sebenarnya baik dan harus didukung demi upaya percepatan pemenuhunan kebutuhan listrik dalam negeri yang perkembangannya sangat besar, mencapai 5000 MW setiap tahun. “Akan tetapi semangat dalam Kepmen itu harusnya tidak sampai hanya di Kepmen,” ujar Ferdinand saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, artinya bahwa keputusan strategis seperti ini seharusnya juga berlanjut dan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres). “Jangan sampai Kepmen berbenturan dan tidak sejalan dengan Kepres yang mengatur pengadaan barang jasa”.
“Jangan sampai sebuah aturan yg lebih rendah menabrak aturan yg lebih tinggi,” imbuh dia.
Syaratnya Harus Ketat, Hindari Kepentingan Pihak Tertentu
Ia melanjutkan, syarat dan kondisi atas penunjukan langsung itu pun harus dilakukan dengan ketat dan tidak mengada-ada atau asal dibuat. “Apalagi jika Kepmen itu dibuat hanya untuk melindungi dan mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Jangan karena alasan tidak ada perusahaan yg tidak kualified dalam sebuah tender dijadikan alasan untuk menunjuk pihak-pihak yang melekat pada kekuasaan,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, terutama sebagaimana kita tahu bahwa Wapres Jusuf Kalla juga memiliki bisnis dibidang listrik. “Jangan sampai jadi menguntungkan perusahaan yang terafiliasi pada kekuasaan, ini tidak boleh,” tegasnya.
“Saya menyarankan agar dalam kondisi ini segera dibuat Kepres atau merevisi Kepres tentang pengadaan barang jasa dengan memuat aturan yang jelas transparan dan jelas syarat dan kondisinya,” tandasnya.
Perlu diketahui juga, dalam Kepmen dan Permen tersebut juga memudahkan PLN dalam melakukan penunjukan langsung jika ternyata proses tender yang dilakukan tidak bisa menghasilkan pemenang yang qualified untuk menggarap megaproyek listrik ini. Keleluasaan penunjukan langsung juga termasuk pada proses pengadaan barang bagi pembangkit listrik. Kedua aturan yang dimaksud adalah, pertama Kepmen Nomor 74K/21/MEM/2015 tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2015-2024. Serta Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentanf prosedur pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu bara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN melalui penunjukan langsung.
Artikel ini ditulis oleh:














