Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana. Pasalnya mereka bisa tersandung dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta tersebut.
“Meski dianggap sebagai sengketa bisnis dan bisa diselesaikan secara keperdataan seperti kasus PT MEIS vs PT WAIP, namun jika ditemukan perbuatan oknum pejabat atau eks pejabat PT PJA yang menyebabkan kerugian daerah bisa dipidana, tinggal dilaporkan saja ke KPK atau Kejagung,” kata Abdul Fickar di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Menurutnya, PT PJA tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ia beralasan karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerja sama bisnis yang diduga ilegal merupakan objek milik PT PJA. “Betul (tidak boleh lepas tangan PT PJA). Kan PT PJA itu BUMN, jadi jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menduga jika PT PJA seakan lepas tangan terkait dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai penyewa tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.
“Dalam catatan saya kan sengeketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti ‘cuci tangan’ PT PJA dalam kasus ini,” kata Gilbert.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin