Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus memburu jejak-jejak tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pendalaman itu dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat yang berlokasi di Ambon, Maluku, Jumat (22/1).

“Saya ingin berikan informasi mengenai penggeledahan di KPK di tiga lokasi di Ambon,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Adapun tempat-tempat yang digeledah yakni, kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, kantor PT Cahaya Mas Perkasa serta rumah Direktur PT Cahaya Mas, Seng Soe Kok.

Menurut pihak KPK, penggeledahan itu untuk mencari dokumen-dokumen ataupun data-data terkait kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

“KPK mencurigai atau menduga ada jejak-jejak tersangka, juga dokumen terkait perkara yang harus didalami penyidik,” terang Yuyuk.

Seperti diwartakan sebelumnya, Seng Soe Kok yang memiliki nama panggilan Aseng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK, sejak 20 Januari 2016.

Perusahaan yang dipimpin Aseng disebut kerap mengerjakan proyek infrastruktur di Maluku. Perusahaan itu juga dikatakan sebagai sub kontraktor dari PT Windu Tunggal Utama (WTU). Direktur PT WTU, Abdul Khoir diketahui telah menyandang status tersangka KPK lantaran diduga menyuap Damayanti.

Patut diduga, jika PT Cahaya Mas memang berkaitan langsung dengan PT WTU dalam berbagai proyek milik Kementerian PUPR.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby