Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) konferensi pers saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan menetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah satu lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa (20/2).

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Kemarin satu lokasi digeledah tim penyidik, yaitu rumah tersangka Asep Santika,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Febri mengatakan penggeledahan di rumah Asep Santika itu dilakukan oleh satu tim pada pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, dan disita sejumlah dokumen dari rumah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid