Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bersama tiga orang lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
“Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/6).
Selain Syahri, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait “fee” proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid