Jakarta, Aktual.com — Dua pejabat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Vera Revina Sari dan Yayan Yuhana selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Pemprov DKI, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
Baik Vera dan Yayan sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Vera yang aga gemuk memakai baju batik ungu tua bermotif bunga-bunga, sedangkan Yayan mengenakan kerudung dan baju berwarna biru. Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.
Bersama anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Ariesman.
Belum diketahui, apa yang ditelisik penyidik KPK terhadap dua pejabat di Pemprov DKI itu. Jika dilihat dari jabatan, Vera bisa saja dicecar seputar analisa dampak lingkungan (Amdal) perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi yang telah mendapatkan izin pelaksanan.
Sedangkan, Yayan kemungkinan bakal ditanya ihwal proses penerbitan izin pelaksanaan, terkhusus soal landasan hukumnya. Namun, dugaan ini pun belum terkonfirmasi dari pihak KPK.
Yang jelas, kata Yuyuk, penyidik memang membutuhkan keterangan keduanya.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” terang dia.
Sementara itu, Syaiful sendiri bukan kali pertama diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Jumat pekan lalu, dia juga masuk agenda pemeriksaan.
Dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi Pantura Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ariesman Widjaja Presdir PT Agung Podomoro dan satu karyawan Podomoro Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.
Ketiganya dijadikan tersangka lantaran ditengarai bertransaksi suap senilai Rp 2,4 miliar, untuk percepatan pembahasan raperda reklamasi itu.
Penanganan kasus suap ini pun sudah berkembang. KPK sendiri sudah menyatakan telah membuka penyelidikan baru. Hal itu ditandai dengan permintaan keterangan Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka