Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang, berpendapat bahwa apa yang disampaikan Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo dalam surat pertanggal (5/12) yang beredar dipublik agar diberikan bantuan dalam penanganan kasusnya merupakan hak setiap warga negara.

“Itu masalahnya apakah dia sebagai pribadi atau ketua DPR? Kalau ketua DPR kan dia tidak mungkin curhat-curhat begitu. Tapi secara warga negara silakan saja ga ada masalah kok jadi viral, itu hak,” kata Junimart di Jakarta, Jumat (8/12).

Curhatan itu, sambung dia, tidak terlepas dari tindakan KPK yang tidak mengedepankan prikemanusian, dengan melakukan aksi jemput paksa terhadap Novanto di malam hari, “Memangnya tidak bisa pada pagi harinya saja?,” tanyanya.

Lebih lanjut, ketika ditanyaka apakah kemudian artinya presiden perlu merespon surat curhatan Novanto itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada presiden.

“Itu kembali kepada Jokowi. Kalau merasa perlu direspon silakan direspon. Kalau tidak, urusan beliau lah,” sebut politikus PDI Perjuangan itu.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang