Jakarta, Aktual.com — Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr H Mohsen menegaskan, pondok-pondok pesantren di Tanah Air tidak mungkin mengajarkan paham yang radikal atau menentang negara.

“Pondok-pondok pesantren tidak akan mungkin mengajarkan radikalisme, apalagi menentang negara,” katanya kepada jurnalis media di Jakarta, Jumat (5/2).

Mohsen mengemukakan keterangan tersebut menanggapi pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum lama ini yang menyebutkan adanya 19 pesantren yang terindikasi memiliki afiliasi dengan kelompok radikal.

Kemenag sendiri belum mengetahui secara persis serta belum ada data yang konkret tentang 19 pesantren yang terindikasi memiliki afiliasi dengan kelompok radikal itu.

Mohsen menyatakan keyakinannya tidak ada pesantren yang mengajarkan radikalisme, apalagi ada Peraturan Menag Nomor 13/2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang diterjemahkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877/2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pesantren.

Dalam regulasi itu dinyatakan bahwa pondok pesantren harus mengajarkan pemahaman keagamaan yang “rahmatan lil’alamin”, moderat, damai, dan taat terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar berbangsa dan bernegara.

Selain itu, secara sosiologis pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia merupakan “tulang punggung” negara. Pondok pesantren telah berjuang memerdekakan negara dari penjajahan serta mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

“Jika ada orang yang meruntuhkan negara, pondok pesantrenlah yang pertama kali berada di garda depan,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama itu.

Ia juga menjelaskan, dari dulu hingga kini pesantren mengajarkan pemahaman Islam yang senaniasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghargai hak asasi manusia, menghormati ragam budaya dan kultur masyarakat, serta mengedepankan kedamaian, keadilan, toleransi, dan sikap yang berkeseimbangan.

“Jika ada lembaga yang mengajarkan radikalisme, maka lembaga itu bukanlah pondok pesantren. Bisa jadi, sesuatu yang bukan pesantren lalu dikatakan sebagai pondok pesantren. Oleh karena itu, kita jangan sampai melakukan generalisasi bahwa pondok pesantren itu radikal,” ujarnya.

Mohsen menambahkan, Kemenag akan terus melakukan penguatan terhadap pondok pesantren seperti peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, upaya deradikalisasi, kaderisasi ulama, beasiswa bagi santri, sejumlah pelatihan, dan pelaksanaan program-program bantuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara