Menurut dia, modus penjualan togel tersebut dengan cara pembeli mentransfer uang ke rekening pelaku, dan apabila kena, tersangka akan mengirim uang kemenangan kepada pembeli.

Ia menyampaikan, pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Bintang Awai untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” demikian Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPDA Rahmat Saleh Simamora.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara