Pontianak, Aktual.com — Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sudiono mengatakan sampai saat ini baru 40 lebih desa mencairkan Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Dari 90 lebih desa yang sudah menyelesaikan administrasi pencairan Dana Desa, baru setengahnya yang sudah dicairkan. Sementara yang lain masih dalam proses,” kata Sudiono di Sungai Raya, Rabu (14/10).

Dia mengatakan meski masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administrasi untuk proses pencairan dana desa tersebut, namun pihaknya tetap optimis penyerapan anggaran itu bisa 100 persen sampai akhir tahun nanti.

“Beberapa kendala yang kita hadapi dalam pencairan dana desa itu, salah satunya adalah syarat yang masih belum dilengkapi banyak desa seperti belum membuat Perdes untuk penggunaan dana desa bagi pembangunan desa dan sejenisnya,” katanya.

Jika ada desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses pencairannya, pihaknya tidak akan menahan lama-lama dana tersebut.

Sudiono menambahkan untuk besaran alokasi dana yang disalurkan kepada desa di Kabupaten Kubu Raya dari APBD Kubu Raya sebesar Rp26 miliar dan dari APBN sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut akan disalurkan sebanyak tiga kali penyaluran.

Jika dikalkulasikan antara Dana Desa yang bersumber dari APBD Kubu Raya dan APBN pada tahun anggaran 2015 ini, total Dana Desa yang ada sebesar Rp60 miliar.

Sedangkan pada tahap pertama, pencairan dana tersebut sebesar 40 persen atau Rp24 miliar dari Rp60 miliar dana yang sudah dialokasikan.

“Khusus untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, saat ini dananya sudah ada di kas pemkab Kubu Raya, namun baru 40 persen, karena memang seperti itu mekanismenya,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah memberikan pembinaan supaya penyelenggaraan anggaran di desa dapat berjalan tanpa ada permasalahan yang muncul.

Pihaknya terus mengingatkan dalam rangka tertib administrasi apa yang menjadi kewajiban dari Pemerintah desa seperti laporan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

“Kami berharap setiap pemerintah desa bisa bertanggung jawab terhadap dana desa yang telah diberikan dan bisa memanfaatkan untuk mengoptimalkan pembangunan disetiap desa,” katanya.

Di dalam desa itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dana desa merupakan hak yang harus diterima oleh pemerintah desa, sementara kewajibannya adalah melaporkan terhadap pertanggungjawaban terhadap dana yang telah diterima.

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan pihaknya berusaha keras untuk mempercepat proses transfer anggaran dana desa.

“Untuk SOP setelah berkas diterima membutuhkan waktu dua hari kerja. Jadi, begitu kita menerima berkas administrasi dan syaratnya sudah lengkap, maka dalam waktu dua hari kerja, dananya sudah kita transfer,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan