Jakarta, Aktual.com — Manajemen Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) langsung berhubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam proses jual-beli sebagian lahan RSSW pada 2014 lalu.

Dirut RSSW, Abraham Tedjanegara, menerangkan, bahwa pertama kali dirinya bertemu dengan Pemprov DKI pada 6 Juni 2014. Pihak yang ditemui yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran menjadi orang pertama yang mengklaim membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tersebut.

Pembahasan pertama pada pertemuan ini tentang perubahan peruntukan lahan, dari suka sarana kesehatan (SSK) menjadi wisma susun (WSN). Lantaran ditolak, kemudian berkembang jadi rencana pembelian lahan oleh Pemprov DKI.

Setelah itu, pihak YKSW langsung menindaklanjuti rencana penjualan ke Pemprov DKI, bukan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI atau pun Jakarta Barat.

“Proses nego hanya bertemu satu kali dengan Ahok. Lalu, dengan Dinkes DKI,” ujar ia saat jumpa pers di RSSW, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/04).

Begitu pula saat proses negosiasi harga pada tahapan pembelian lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) seluas 3,6 ha selanjutnya. YKSW masih berhubungan langsung dengan Pemprov DKI.

“Nego harga, saya yang bertemu dengan Ibu Dien (mantan Kadinkes DKI, Dien Emawati, red) dan deputi, staf,” beber Abraham.

Tanpa adanya keterlibatan BPN ini berlangsung hingga akhir proses pembelian, yakni ditransfernya uang senilai Rp755 miliar pada 31 Desember 2014, sekitar pukul 19.40 WIB.

Tidak adanya keterlibatan pihak BPN secara langsung tersebut, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, baik UU No. 2/2012, Perpres 71/2014 sebagaimana diubah melalui Perpres 40/2014, maupun Peraturan Kepala BPN No. 5/2012.

Dalam seluruh peraturan tersebut, diperlukan keterlibatan pejabat BPN, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk mengerjakan beberapa hal terkait pembelian lahan. Setidaknya bertugas membuat agenda rapat pelaksanaan serta rencana kerja dan jadwal kegiatan.

Kemudian, menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang diperlukan, memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi, merumuskan strategi dan solusi atas hambatan dan kendala, menyiapkan langkah koordinasi ke dalam maupun ke luar.

Lalu, menyiapkan administrasi yang diperlukan, mengajukan kebutuhan anggaran operasional pelaksanaan pengadaan tanah, menetapkan penilai, serta membuat dokumen hasil rapat.

Penyiapan pelaksanaan itu dituangkan dalam rencana kerja, sedikitnya memuat rencana pendanaan pelaksanaan, rencana waktu dan penjadwalan, rencana kebutuhan tenaga, rencana kebutuhan bahan dan peralatan, inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat, serta sistem monitoring pelaksanaan.

Setelah rampung menjalakan tugasnya, tim pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil kerjanya dilengkapi data terkait kepada instansi yang membutuhkan lahan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak pelepasan hak atas tanah.

Artikel ini ditulis oleh: