Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu ini diterbitkan dalam rangka menyambut implementasi keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Namun, kebijakan ini dirasa akan berdampak serius ke sektor keungan, tak hanya di perbankan saja. Termasuk dalam jangka pendek ancaman keluarnya arus dana (capital outflow). Kondisi ini yang mestinya harus diantisipasi oleh pemerintah.

Menurut ekonom dari Indef, Ahmad Heri Firdaus, pemerintah harus jeli dalam melihat dampak dari kebijakan ini, karena bisa saja mengganggu sektor keuangan.

“Keputusan ini (Perppu) jelas menimbulkan pro dan kontra serta efek kejutan buat pelaku pasar dan sektor perbankan,” tegas Heri ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Rabu (17/5).

Dia menegaskan, sekalipun kebijakan ini baik, karena pihak otoritas perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mengejar kepatuhan nasabah perbankan, tapi tetap saja perlu dipertimbangkan lagi dampak-dampaknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan