“Jangan sampai kebijakan ini malah kontraproduktif. Karena salah satu dampaknya yang cukup membahayakan adalah capital outflow. Dan dari sisi pasar modal, juga jatuhnya harga saham bank-bank,” papar Heri.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu ini yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2017 lalu. Berbagai hal diatur di dalam Perppu ini. Termasuk mereka yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Di dalam Pasal 6 Perppu tersebut, ada beberapa pihak yang “kebal hukum” dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan tersebut.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu justru mengatur hukuman atau denda kepada pihak-pihak yang tidak menjalakan prosedur atau tidak memberikan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hukumannya itu mulai dari pidana paling lama 1 tahun hingga denda paling banyak Rp1 miliar.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan