Batam, Aktual.com — Wakil Ketua KOmisi VI DPR RI Azam Asma Natawijana menekankan pertingnya segera merevisi Undang-Undang Bdan Usaha Milik Negawa (UU BUMN) yang sejak tahun 2003 tidak pernah dibenahi.
“Hampir sebelas tahun sejak UU BUMN dibuat dan di undangkan pasca reformasi dalam pengelolaan perusahaan milik negara belum diubah dan diperbaiki sesuai perkembangan waktu,” kata Azam dalam acara diskusi presghatering DPR RI, di Batam, Minggu (29/5).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini UU BUMN belum mengatur secara rinci bagaimana kedudukan anak usaha BUMN. Pasalnya banyak anak usaha yang menggerogoti usaha induk.
“Padahal, uang untuk membentuk anak perusahaan berasal dari induknya yaitu perusahaan BUMN, tapi justru mereka (anak perusahaan) tidak bisa dilakukan pengawasan dalam bisnisnya atau terpisahkan,” sebut politikus Demokrat itu.
“Bahkan, dari temuan yang ada cenderung anak perusahaan BUMN lebih banyak meraup keuntungan ketimbang induknya, dan mereka dengan mudah juga melepas asetnya ke pihak lain. Karena itu perlu pengaturan dalam revisi ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang