UMP Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta, Aktual.com – Aliansi Buruh Yogyakarta atau ABY menggugat Surat Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

“SK bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, berakibat pada rendahnya upah minimum di Yogyakarta. Kami yakin telah ada kekeliruan yang dilakukan Pemprov DIY,” ujar Sekjen ABY, Kirnadi, saat ditemui di pengadilan, Kamis (23/3).

Surat Keputusan bernomor 235/KEP/2016 itu dianggap tidak menetapkan asas-asas umum administrasi yang baik lantaran tidak mencantumkan UU 13/2003 sebagai rujukan pokok ketenagakerjaan dalam konsiderannya, “Sehingga SK tersebut juga cacat prosedural,” kata dia.

Gubernur DIY sebenarnya bisa saja menaikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tapi kewenangan itu tidak pernah digunakan, padahal kata Kirnadi UU mengatur bahwa setiap Gubernur berhak.

“Gubernur Jabar, Jatim dan DKI sudah menerapkan itu. Kalau iya (dinaikkan-red) angkanya bisa naik 5-10% dari upah minimum hari ini,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Nebby