Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.337.645,25 sudah tak mampu lagi menopang kehidupan buruh, anggapan bahwa harga-harga di Yogyakarta masih murah kini tidak relevan.
Bagi ABY, angka upah layak berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan adalah sekitar 2 hingga 2,6 juta Rupiah per bulan, dengan asumsi survei untuk 64 kebutuhan pokok.
“Kita berharap yang mulia Hakim PTUN DIY ini mengabulkan gugatan kami para buruh dan membatalkan SK Gubernur tentang pengupahan,” pungkasnya.
Disamping itu, buruh juga meminta pemerintah DIY memberikan rumah bersubsidi bagi pekerja serta membangun rumah susun bagi buruh, termasuk beasiswa pendidikan khusus bagi anak-anak mereka.
Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Nebby