Jakarta, Aktual.com — Dua pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian terkait uang palsu.

“Kedua PNS itu kami tetapkan sebagai tersangka karena terlibat percetakan uang palsu dan berkasnya akan terpisah dengan pelaku pengedar uang palsu yang sudah ditangkap bernama Emi,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut), AKP Abdul Aziz Septiadi kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (7/12).

Menurut Aziz, kedua pelaku melakukan percetakan uang palsu menggunakan printer kantor ditempatnya bekerja yakni di kantor Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barut.

“Kedua oknum PNS itu berinisial SH dan AL telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan mereka saat ini wajib lapor ke Mapolres. Printer jenis epson sudah kita amankan termasuk uang palsunya,” katanya.

Uang palsu itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Bank Indonesai Palangka Raya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Barito Utara, Masdulaq menyatakan belum menerima laporan terkait PNS itu bekerja dan baru diketahui dari media massa.

“Kita belum menerima surat pemberitahuan, tapi jika itu benar kita akan serahkan pada jalur hukum sesuai UU yang berlaku,” kata dia tanpa menyebutkan sanksi apa yang bakal diterima dua oknum PNS itu.

Sebelumnya, kasus uang palsu terungkap setelah pelaku bernama Emi Wahyudi (36) ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Pendreh Muara Teweh pada 19 November 2015 malam setelah dilaporkan dua orang PSK itu pada bulan Oktober 2015.

Pria tersebut dilaporkan karena melakukan hubungan seks dengan dua orang wanita tersebut secara bersamaan di sebuah penginapan di Muara Teweh dengan pembayaran menggunakan uang palsu.

“Pelaku setelah berkencan pada bulan Oktober lalu itu melakukan pembayaran dengan uang palsu nominal Rp50 ribu,” katanya.

Pembayaran kepada PSK itu tidak sama, yakni salah satunya sebesar Rp500 ribu dan satunya lagi Rp250 ribu. Pelapor mulai curiga kalau uang yang diberikan pelaku palsu, karena saat ke kamar mandi uang tersebut nampak agak luntur karena basah, dan keesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Polres Barito Utara.

“Terangka Emi diancam pasal 244 Jo 245 KUHP tentang tentang uang palsu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu