Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly memecat petugas Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, Imron. Dia dipecat lantaran terlibat jaringan narkotika Freddy Budiman.
Upacara pemecatan tersebut, digelar di gedung Kementerian Hukum dan HAM dan dipimpin langsung oleh Menteri Yasonna, Senin (8/6). Imron dipecat sebagai petugas sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MHH-60/KP/06-03/2015.
Dalam sambutannya, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah akan secara tegas menindak para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang ‘bermain’ dalam jaringan narkoba.
“Saat ini kita menghadapi perang terhadap narkoba, tapi apa yang terjadi di Lapas dan Rutan yang seharusnya menunjukkan performa sebagai garda terakhir dalam pembinaan terpidana tercoreng kewibawaannya akibat ulah segelintir oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Yasonna.
Politikus PDIP itu mengaku miris dengan perbuatan yang kerap dilakukan petugas Lapas maupun Rutan. Dia mengatakan, keterlibatan petugas dalam jaringan narkotika sangat mengecewakan, apalagi terjadi ketika dirinya memimpin.
“Hari ini apel kedua, kita melakukan upacara seperti ini melepaskan baju dinas pegawai Lapas kita. Ini adalah peristiwa terpahit selama saya menjabat Menkum HAM. Melepas baju dinas yang seharusnya menjadi kebanggaan saya. Ini pekerjaan yang sangat mengiris hati saya,” pungkasnya.
‪Seperti diketahui, Imron yang merupakan petugas Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur diamankan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Rabu 15 April 2015. Imron diduga terkait dengan jaringan gembong narkoba Freddy Budiman. Saat ini dirinya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby