Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penahanan terhadap bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli, Bali, I Gede Koyan Eka Putra, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah dilimpahkan dalam tahap dua dari penyidik Polresta Denpasar.

“Tersangka sudah kami tahan, Senin (6/7) sore usai dilimpahkan dan masuk ke LP Kerobokan,” kata Denny Iswanto, jaksa peneliti kasus tersebut, di Denpasar, Selasa (7/7).

Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka sampai saat berkas itu dilimpahkan belum melakukan perdamaian dengan pihak korban. Denny Iswanto menambahkan penahanan itu dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan yang akan dilakukan.

Sebelumnya, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, pada 10 Februari 2015. Mobil Toyota Avansa Putih Nomor Polisi DK-1547-PC yang dikendarai tersangka I Gede Koyan Eka Putra menghantam dua sepeda motor, pejalan kaki dan mobil pikap.

Penyebab kecelakaan maut tersebut diduga pengemudi dalam keadaan mengantuk. Seorang pengendara motor yakni, Wayan Mertayasa, warga Jalan Bakung No.18 Denpasar, meninggal dunia akibat cedera kepala berat.

Sedangkan anaknya yang masih berusia 2 tahun, sekarat setelah terseret beberapa meter dan harus dirawat di RSUP Sanglah. Tak hanya itu, seorang pejalan kaki, Sang Ayu 61 tahun, dan pengendara motor nopol DK 4799 BW, I Wayan Mona Murdana 47 tahun, mengalami luka-luka pada bagian kepala.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu