Jakarta, Aktual.co — Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Yingluck Shinawatra dilarang bepergian ke luar negeri. Hal itu, lantaran dirinya harus menghadapi proses persidangan atas dugaan kasus korupsi.

Juru bicara pemerintah negeri ‘Gajah Putih’, Sunsern Kaewumnerd mengatakan, bahwa Yingluck telah meminta izin untuk bertolak ke luar negeri pada 22 Februari mendatang.

Namun demikian, Pengadilan TinggiThailand  telah menjadwalkan sidang perdana dugaan kasus korupsi yang dilakukan Yingluck pada pertengahan Februari mendatang.

“Jaksa Agung telah mengirimkan surat perintah terkait proses persidangan Yingluck yang akan digelar pada 19 Februari nanti,” ungkap Sunsern, dilansir dari BBC, Senin (9/1).

Sunsern menegaskan, bahwa adik dari Thaksin Shinawatra harus menghadiri sidang perdananya. Karena menurutnya persidangan itu adalah amanah dari konstitusi Thailand.

“Dia (Yingluck) harus hadir agar kasus yang menjerat dirinya bisa berjalan,” tegasnya.

Namun,  pihak pengacara Yingluck menganggap larangan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi (HAM) kliennya. Meraka merasa hukuman tersebut hanya akal-akalan dari barisan militer di Thailand.

Untuk diketahui, Yingluck adalah Perdana Menteri terpilih Thailand pada 2011 silam. Dia diduga telah meyelewengakan dana subsidi petani beras di negaranya.

Dana tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai Yingluck dan partainya. Tapi, tidak diungkapkan berapa besar anggaran yang dikorupsi. Akibatnya, harga beras di Thailand menjadi lebih mahal dibandingan harga beras global.

Hal itu membuat gerah seluruh rakyatnya dan menimbulkan gejolak politik dahsyat di Thailand. Selama berbulan-bulan, rakyat di sana terus melakukan protes dengan berbagai tindakan.

Melihat situasi dan kondisi, di awal Mei 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memaksa Yingluck untuk mundur dari jabatannya. Namun, dia tidak mengindahkan desakan tersebut.

Alhasil, dengan alasan menjaga stabilitas negara, pemerintah oposisi menyatukan kekuatan dengan militer Thailand untuk menjatuhkan Yingluck dari kursi Perdana Menteri.

Hal itu berhasil dilakukan. Pada Januari 2015 lalu, Yingluck berhasil dilengserkan dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh: