Peredaran Obat-Obatan Memabukan
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan peredaran obat-obatan memabukan/DOK/ANT

Garut, Aktual.com – Peredaran obat-obatan memabukkan senilai Rp1 miliar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil digagalkan.

Penggalan obat-obatan memambukan senilai Rp1 miliar itu, saat kendaraan yang membawa barang tersebut terjadi kecelakaan.

“Diperkirakan dari hasil seluruh penjualan obat-obatan tersangka akan mendapatkan omzet Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite saat jumpa pers pengungkapan kasus obat terlarang dan penjualan jamu tanpa izin di Markas Polres Garut, Kamis (12/1).

Jajaran Satnarkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran obat-obatan memabukan tersebut dengan barang bukti sebanyak 39 ribu butir pil berbagai jenis yang biasa disalahgunakan untuk tujuan mabuk.

Selain mengamankan obat, kata dia, petugas juga mengamankan dua orang yang membawa dan menjual barang tersebut.

Dua pelaku peredaran obat-obatan memabukan yakni inisial RSR (19) dan URP (24) warga Bandung yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan awal keduanya mengaku obat-obatan yang dibawanya itu dibeli secara daring, kemudian akan diedarkan secara eceran di wilayah Garut.

Namun, kata dia, jajarannya tidak percaya pengakuan kedua tersangka itu, hingga akhirnya mengaku bahwa obat tersebut hasil curian di salah satu apotek di wilayah Kota Bandung.

Setelah membobol sebuah apotek itu, kedua tersangka membawanya ke Garut untuk dijual secara eceran, namun di tengah perjalanan terjadi kecelakaan hingga terungkap obat tersebut yang diperkirakan nilai omzetnya Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

“Ternyata obat-obatan ini hasil mencuri, saat kejadian kecelakaan itu, kedua tersangka baru selesai membobol sebuah toko farmasi di kawasan Bandung Timur, kemudian hendak pulang ke Garut untuk menjual secara eceran,” katanya.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, jajarannya terus melakukan langkah pencegahan, dan tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba di Garut.

Salah satunya, kata dia, seperti dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Garut yang dinilai bagus telah mengungkap peredaran obat-obatan terlarang, untuk itu ke depan akan terus ditingkatkan agar tidak ada lagi peredaran narkoba di Garut.

“Ini langkah awal bagus, perjalanan ke depan bagaimana nanti saya dengan Reskrim Narkoba untuk terus menggalakkan secara preventif dan represif,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu