Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait pengusutan kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, pengacara Awang Lazuardi dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (3/9).

Sebelumnya, KPK pada Senin telah mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka. Lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

Selanjutnya, enam tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur antara lain Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.

Kemudian, lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.

Lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida. Terakhir, Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid