Kepada personil yang diberhentikan, Kapolres Sholeh menyampaikan agar tetap semangat dalam menjalani hidup, diharapkan Yohanis Paturu tetap berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan yang membuatnya harus menerima sanksi pemecatan.

“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ini merupakan cambuk bagi kita semua, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Polri serta jangan buat pelanggaran,” katanya.

Kapolres kembali mengingatkan agar seluruh personil Polri bisa menjaga nama baik institusi, karena itu, dengan tegas dia menyampaikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Jika masih terdapat pelanggaran yang sama maka sanksi pemecatan akan tetap diterapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid