Jakarta, Aktual.com – Dua anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal IV/Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan memimpin upacara pemecatan tersebut di Markas Lantamal IV/Tanjungpinang, Senin (4/7).

“Ini merupakan bentuk ‘punishment’ dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana,” ujarnya, menegaskan.

Dalam upacara itu, seragam dua anggota yang bertugas di jajaran Mako Lantamal IV dilucuti, dan kembali dijadikan warga sipil dengan status berhenti dengan tidak hormat atau dipecat.

Kedua prajurit itu memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari.

“Mereka adalah Sertu Kom Imam Hendra Widyanto, bintara Satkom Lantamal IV dan Koptu Bah Irkham Kholid. Tamtama Dispotmar. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika golongan I,” ujarnya.

Irawan menegaskan, TNI AL sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba. AL tidak menolerir kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, termasuk memberi sanksi yang berat kepada prajurit yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara