Purbalingga, Aktual.com – Peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tengah didalami.

Pasalnya, kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto, bila keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan.

“Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba,” katanya, Jumat (13/8).

WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu.

“Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK,” kata Fannky.

Dia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut.

Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga.

Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat (13/8), Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram.

Dia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara