Jakarta, Aktual.co — Polres Musirawas, Sumatera Selatan, memecat Briptu MA (30) salah seorang oknum anggota, karena terlibat Narkoba yang saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Beliti setempat.
“Pemecatan itu berlangsung, Kamis (5/2) bersamaan saat memberikan penghargaan kepada 38 prajurit karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Brimob di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani, Minggu (8/2).
Briptu MA dikenakan sanksi pemecatan karena terbukti menyalahi kode etik polri dengan menjadi pengedar narkotika.
Selain itu MA saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti juga telibat kasus kepemilikan senjata api, setelah ditangkap Satuan Reskrim Polres Musirawas belum lama ini.
Pemecatan itu sebagai bentuk peringatan kepada polisi lain agar tidak melakukan kriminalitas dan menggunakan psikotropika.
“Kedepan saya mengharapkan tidak ada lagi pemecatan terhadap anggota seperti ini, dan anggota polisi betul-betul menjadi panutan masyarakat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Meskipun sudah dipecat dari anggota polisi, MA disarankan tetap tegar menghadapi semua masalah dan bisa berkarya lebih baik lagi diluar polri.
“Kita memberikan sanksi tegas pemecatan karena MA terbukti melanggar Pasal 11 huruf A tentang kode etik polri.”

Artikel ini ditulis oleh: