Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memutuskan tak memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp50 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016.
Alasannya, kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah, beberapa waktu lalu, lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak menyertakan analisis investasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52/2012.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh Aktual.com, auditor independen yang ditugaskan menyusun analisa investasi PD Dharma Jaya melayangkan surat No. 11/NA/PI-DKI/PMP2016/Rekom-Dharma Jaya/XII/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Pada dokumen itu, auditor independen yang ditugaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyusun analisa investasi adalah Nur Ali Nugroho melalui Keputusan Gubernur No. 2241/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Untuk mereview dan analisis serta menyusun rekomendasi, Nur Ali, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, mengaku memakai beberapa dokumen relevan dari eksternal, selain data internal Dharma Jaya.
“Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) Penugasan Penasihat Investasi,” tulisnya dalam halaman 1 pada dokumen bertajuk Rekomendasi PMP PD Dharma Jaya Tahun Anggaran 2016, ditulis Rabu (20/1).
Berdasarkan dokumen lain yang diperoleh Aktual.com, penyerahan analisa investasi tersebut bersamaan dengan analisa investasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro), melalui surat tertanggal 28 Desember 2015.
Sebab, analisa investasi Jakpro juga disusun Nur Ali selaku penasihat investasi atau auditor independen yang ditugaskan.
Bahkan, nomor surat kedua dokumen itu berkelanjutan, karena untuk Jakpro bernomor 12/NA/PI-DKI/Rekom PMP 2016 – JakPro/XII/2015.
Tapi, PMP untuk Jakpro senilai Rp2,95 triliun pada APBD DKI 2016 tetap diusulkan, selain lima BUMD lain, yakni PT Mass Rapid Transit (MRT) Rp2,28 triliun, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Rp750 miliar, PD Pasar Jaya Rp370 miliar, PD Pal Jaya Rp370 miliar, dan PT Bank DKI Rp500 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: