Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada 31 Mei 2016 lalu situs Dewan Pers diretas oleh orang tidak dikenal. Halaman depan situs tersebut pun berubah dan si peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby