Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak, mengakui pihaknya sudah memeriksa Joko Widodo terkait penyelidikan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh seorang warga Ciracas, Jakarta Timur, MA, pada 10 Oktober 2014 lalu.
Dalam kasus itu, pelaku menyebar foto-foto editan yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo  bersama Megawati Soekarnoputri lewat akun Facebook-nya, Arsyad Assegaf (Anti Jokowi).
“Pak Jokowi  baru dapat kami mintai keterangan pada tanggal 10 Oktober,” kata Kamil saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Selain Jokowi, penyidik Dirttipideksus Polri juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya sebelum melakukan penangkapan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut Kasubdit Cyber Crime (Kombes Rahmad Wibowo) bersama anggota  melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat foto pornografi itu,” kata Kamil.
Akhirnya, MA pun berhasil ditangkap di kediamannya Ciracas, Jakarta Timur, 23 Oktober 2014. Saat ini AM sudah ditahan.
AM dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. “Barang bukti yang sudah kami sita, yaitu akun FB atas nama Arsyad Assegaf,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku belum mengaku siapa yang menyuruhnya. “Namun dia melakukan sendiri dan terbukti dia mengedit dan membuat akun Facebooknya sendiri,” sambung Kamil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengacara Hendri Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Sehari sebelumnya atau 26 Juli 2014, Hendri menerima pesan BBM dari temannya tentang gambar pornografi yang ada Jokowi. Karena pada saat itu baru usai pemilu, polisi polisi belum bisa langsung melakukan proses penyidikan. Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk Jokowi sebagai saksi korban.

()

(Nebby)