“Usai Salat Jumat, jam tiga baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami.”

Diketahui hingga kini Al Khaththath masih berada di Ruang Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Al Khaththath ditahan dengan tuduhan makar untuk menggulingkan rezim Jokowi-JK dalam Aksi 313. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu