Jakarta, Aktual.com – Pengemudi mobil Porsche yang menerobos jalur bus Transjakarta di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaku melanggar aturan lalu lintas terkait rambu-rambu yang ada, dan mengenakan denda maksimal Rp500 ribu.

“Melanggar rambu dengan melintas di jalur busway,” kata Sambodo, Senin (26/4).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbunyi “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

Sebelumnya, video mobil Porsche yang menerobos jalur Transjakarta beredar di media sosial. Pemilik mobil itu sempat ingin mundur, tapi ada bus Transjakarta yang menghalangi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membentuk tim untuk mencari pelanggar. Hasilnya, mobil Porsche jenis Boxster ituĀ  diketahui dikendarai mahasiswi berusia 27 tahun. Mobil bernomor polisi B 2204 MA itu masuk ke busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sambodo menjelaskan, tim mengecek kamera pengintai di kabin bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7040 TNR. Polisi juga mengecek kamera ETLE di kawasan Plaza Senayan.

Pemilik kendaraan adalah BK dan telah tercatat di Ditlantas Polda Metro. Sedangkan yang mengendarai mobil dan melakukan pelanggaran adalah putri BK, AS.

Setelah identitas pemilik PorscheĀ  diketahui, polisi menyambangi rumah pemilik dan menyita kendaraan untuk dijadikan barang bukti. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i