Jakarta, Aktual.com — Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap ketika sedang melakukan pengeboran di kawasan bandara Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Bahwa 5 orang asing asal RRT yang ditangkap oleh TNI AU di Halim Perdanakusumah akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Sabtu (7/5).
Menurut Ronny penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat kelimanya dengan Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana kelimanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
“Pasal pidana yang kita persangkakan kepada 5 WN asing Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 yaitu barang siapa yang menyalahgunakan izin tinggal, atau izin yang dimilikinya berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Paling banyak Rp 500 juta,” terang Ronny.
Dalam waktu dekat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian akan memanggil sejumlah pihak untuk melangkapi berkas kelima tersangka.
“Dengan alasan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan karena membutuhkan keterangan dari berbagai instansi lain. Selain TNI AU juga instansi yang menangani izin kerja ini perlu juga kita mintakan keterangannya,” ujar Ronny.
Artikel ini ditulis oleh: