Jakarta, Aktual.com — World Zakat Forum akan menggelar konferensi internasional tentang fikih (fiqih) zakat di kota Kuala Lumpur, Malaysia. Konferensi tersebut akan berlangsung mulai tanggal 25 November hingga 26 November 2015 mendatang.
Sekretaris Jenderal World Zakat Forum (WZF), Ahmad Juwaini mengatakan, bahwa konferensi ini dimaksudkan untuk membuat kesepahaman baru tentang fikih zakat.
“Kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait (terobosan hukum) fikih di bidang zakat,” kata Ahmad Juwaini kepada Aktual.com, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Dalam konferensi tersebut, menurut ia, banyak masalah yang akan diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih. Salah satunya, ia mengambil contoh apakah boleh zakat didistribusikan ke negara lain.
Karena, saat ini ada sebagian umat Islam yang memiliki pemahaman fikih, bahwa zakat harus didistribusikan ke negara lain tempat ia dikumpulkan.
“Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin disana,” ujarnya.
“Namun, utamanya kita ingin mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih,” kata ia menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: