Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekus olehi jaksa, kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara.

Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, pengusaha kenamaan itu telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh PN Surakarta karena dinyatakan terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta atau YBSS yang dikelolanya bersama sejumlah pengusaha lain di Solo. Vonis tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng. Bahkan, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan tingkat pertama dan kedua.

Robby dinilai melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.

Ironisnya, catatan Imigrasi menunjukkan, ada 92 kali perlintasan yang dilakukan Robby sejak Januari 2016 sampai dengan 2017. Perlintasan atau perjalanan Robby yang terekam oleh Imigrasi, menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah di Indonesia, guna menjalani eksekusi. Ini artinya, klaim Kejaksaan yang bersangkutan sudah dieksekusi tak terbukti, karena terpidana nyata pergi ke luar negeri berkali-kali.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menilai, terpidana yang bebas pergi keluar negeri, meski sudah inkrah menjadi bukti bahwa hukum di negara ini dipermainkan oleh segelintir orang. Ini juga jadi bukti, lembaga penegak hukum hanya tajam ke rakyat kecil, kepada mereka yang memiliki kedekatan kekuasaan hukum menjadi sangat tumpul.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu